Musirawasterkini.com – Anggota Satres Narkoba melakukan Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkotika an. Usiri Bin Nizar (Alm). Di Jalan Lintas Sekayu – Lubuklinggau, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Senin, 19 Oktober 2020, sekira pukul 16.00 Wib.

Pada saat Pengejaran dan Penangkapan Tersangka a.n. Usiri Bin Nizar (Alm), TSK sempat membuang berupa, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip ukuran sedang yang berisikan Kristal Putih. Yang diduga Narkotika berjenis Shabu dengan Berat Bruto 2.58 Gram.

Tepatnya dipinggir Jalan, dan tersangka mengakui bahwa Barang Bukti yang sempat dibuang tersebut. Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, unjarnya.

Adapun dasar dari penangkapan Tsk a.n. Usiri Bin Nizar (Alm) 29 tahun, Pekerjaan Tani yang beralamat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berdasarkan Lp-A/ 91 /X/2020/Sumsel/RES MURA.Tanggal 19 Oktober 2020.

Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Mura yaitu :

  1. 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang berisikan Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2.58 Gram, dan
  2. 1  (satu) unit Motor Honda Beat warna Putih Tanpa Nopol. (Anggy)