Musirawasterkini.com – Sopian (47) warga Dusun III Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas melaporkan anaknya sendiri, Riko (24) ke Polsek Muara Beliti. Pasalnya Riko yang bekerja sebagai buruh, menggelapkan sepeda motor Honda Beat BG 6509 GAB miliknya.

Akhirnya, Riko ditangkap petugas Polsek Muara Beliti, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SMAN 1 Muara Beliti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedy Purma Jaya menjelaskan, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik ayahnya di rumah.

Ia meminjam sepeda motor kepada adiknya yang berada di rumah. Setelah itu oleh tersangka, sepeda motor dibawa dan tidak dikembalikan.

Ternyata Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB sepeda digadaikan kepada Heri warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, seharga Rp4,5 juta.

Mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh anaknya, Sopian melapor ke Polsek Muara Beliti. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi tersangka berada di sekitar SMAN 1 Muara Beliti, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka berhasil ditangkap,” Ucap Kapolsek, Rabu (21/10/2020). (*)