Muratara, Musirawasterkini.com – Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Bripka FB (35) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Q2 Wonorejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. FB ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,13 gram, saat melintas mengendarai mobil Toyota Agya.

Informasi diterima, Bripka FB dicegat petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas saat mobil Toyota Agya B 1608 VKL yang dikemudian melintasi jembatan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai FB. Ditemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,13 gram.

Karena itulah, FB kemudian diangkut ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi, mengatakan penangkapan dilakukan spontan. Begitu mendengar akan adanya transaksi anggotanya langsung bergerak.

Dia juga berharap ini jadi contoh anggotanya, karena pihaknya tidak akan main main dengan masalah narkoba.

Namun kalaupun ada anggota yang ingin minta fasilitas rehabilitasi. Pihaknya berkenan untuk memfasilitasinya.

“Kalau anggota mau minta rehabilitasi kita akan mendukung. Tapi kalau sudah sampai dengan penjualan kita juga tidak akan main-main,” tegasnya singkat.

Terpisah, Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto menegaskan pihaknya sudah mendapatkan informasi itu. Dia membenarkan jika FB, adalah anggota Polres Muratara yang tertangkap di wilayah Polres Musi Rawas dengan kasus narkotika.

“Selanjutnya kita serahkan sepenuhnya penanganan kasus itu sesuai prosedur yang berlaku. Jelas kalau masalah narkoba itu kita sangat anti, dan kami terus melakukan pembinaan kedisiplinan ditingkat internal,” bebernya.

Pihaknya menegaskan penerapan hukum akan dilakukan terhadap siapapun yang melanggar terlebih lagi terhadap anggota.

“Kita menegakan peraturan dan hukum yang berlaku, jangan sampai ada stigma negatif. Ada anggota yang melanggar hukum, itu lebih berat sanksinya, karena kita Polri ini selain menjalankan tugas juga menanggung beban moril atas tindakan yang kita lakukan,” tegasnya.(*)