Muratara, Musirawasterkini.com – Pada Senin (26/10/2020) debat Publik antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratata akan dimulai untuk yang pertama kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, memberikan arahan kepada masing-masing calon untuk metaati peraturan protokol kesehatan yang ada.

Kegiaan debat sendiri akan digelar di Studio TVRI di Palembang.

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menyatakan selama debat seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pendukungnya tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka wajib menggunakan alat pelindung diri sesuai saran dari Satuan Tugas Penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Tak hanya itu saja jelas Agus, saat bersalaman pun harus sesuai protokol kesehatan baik sebelum maupun sesudah acara debat selesai.

Agus juga menegaskan, saat debat pasangan calon tidak diperkenankan membawa catatan, alat bantu dan dokumen apapun.

“Kita telah menyiapkan alat tulis, serta Visi dan misi sesuai dengan visi dan misi yang diserahkan pasangan calon saat mendaftar,”kata Agus.

Pasangan calon kata Agus, wajib mengikuti panduan dari moderator. pertanyaan antar kandidat pada debat publik nanti adalah seputar program, visi dan misi pasangan calon.

Jawaban pasangan calon pun harus sesuai tema, fokus dan tidak melebar serta dilarang menyerang persoalan pribadi.

Pasangan calon juga tidak dibolehkan memotong pada saat pasangan lain sedang menjawab atau mengajukan pertanyaan.

“Yang tidak kalah penting adalah pasangan calon wajib bersikap sopan dan saling menghargai sesama pasangan calon,” ujar Agus.

Ia menambahkan, pendukung yang boleh masuk ke ruangan debat nanti hanya 4 orang dari masing-masing pasangan calon.

Pendukung akan diberikan tanda khusus (ID Card) dan tidak bisa dialihkan atau dipindahtangankan ke pendukung lainnya.

KPU Muratara nantinya juga menyediakan layar besar untuk disaksikan pendukung yang berada di luar gedung debat.

“Seluruh pendukung tidak diperkenankan meneriakkan yel-yel, baik di luar maupun di dalam gedung wajib bersikap tertib dan sopan,” kata Agus.

Lanjutnya, pendukung diizinkan memakai baju atau topi beratribut pasangan calon, namun tidak boleh membawa alat peraga kampanye (APK).

Selain itu pendukung juga tidak dibolehkan membawa alat musik dan alat komunikasi, serta dilarang membawa senjata tajam dan barang-barang yang dilarang polisi.

Selama debat berlangsung, pendukung tidak diperkenankan bicara, bertanya dan membuat gaduh yang dapat mengganggu kelancaran acara.

Bahkan tepuk tangan yang dilakukan pendukung hanya dibolehkan di awal dan menjelang akhir sesi, kecuali diminta moderator.

“Bagi yang melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari lokasi debat, dan ini sudah menjadi kesepakan bersama,” tegas Agus.(Net)