Musirawasterkini.com – Berhasil edarkan shabu satu kilo gram dan dua ribu pil ektasi di wilayah jambi akhirnya komplotan suami istri Edi alias Dit (41) dan Dial Sasmita alias Tika (30) berakhir tragis ditangan tim gabungan bnnk kabupaten musi rawas dan Bnnk kota Lubuklinggau.

Berawal dari informasi masyarakat akan ada kurir shabu yang akan melintas diwilayah kabupaten musi rawas, tepat di simpang mambang, desa Lubuk Rumbai kecamatan tua negeri kabupaten musi rawas Andre Giopano (23) dan Elvin Heryadi (38) yang sedang mengendarai mobil berhasil dihentikan.

Menggunakan mobil jenis inova warna putih dengan nopol B 2274 SBT mobil kedua pelaku berhasil dihentikan dan saat digeledah ditemukan bingkisan dalam kemasan teh cina berwarna hijau yang terbungkus tepatnya dibawah kursi sopir diduga shabu dengan berat 2,109 gram. Selasa (27/10/2020).

Setelah dilakukan pengembangan mencuat ke sepasang suami istri Edi dan Dial Sasmita yang berdomisili di kelurahan sorolangun rawas, kabupaten muratara.

Dalam press releasanya Hendra Amoer mengatakan ini hasil kerjasama sinergisitas Bnnk kota Lubuklinggau dan kabupaten Musi Rawas.

” Hari ini kita berhasil menyelamatkan 10 ribu masyarakat musi rawas, lubuklinggau dan muratara dengan berdasar hasil tangkapan tersebut ” jelas Hendra.

Masih menurut Hendra selaku kepala Bnnk kabupaten Musi Rawas komplotan ini berasal dari jaringan malaysia, ke empat tersangka ini juga memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan shabu tersebut.

” Andre dan Elvin sebagai kurir lintas provinsi , Edi alias Dit sebagai pengedar diwilayah musi rawas, lubuklinggau dan muratara atau yang lebih sering di singkat MLM , untuk Dial Sasmita penghubung jaringan ke pekanbaru yang bernama koko tutur Hendra.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut 1,97 gram untuk uji lab 10 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan sedangkan sisahnya 1,988,39 gram dimusnahkan.

Untuk diketahui menurut hasil pemeriksaan sebenarnya ada lima kilogram shabu dan enam ribu ektasi berhasil diturunkan di jambi satu kilogram shabu dan dua ribu ektasi, sisahnya di simpan di surulangun jambi sebanyak empat kilogram shabu dan empat ribu ektasi, sedangkan berhasil diamankan hanya dua kilogram sisahnya sudah beredar.

Sedangkan pasal yang dikenakan menurut Hendra yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana mati, hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat yaitu 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Pjs Bupati mura Ahmad Rizali, sekda mura, kabag ops polres mura, perwakilan dari kodim 0406/MLM, perwakilan dari Kejaksaan Negeri lubuklinggau, dan perwakilan dari pengadilan negeri Lubuklinggau. (*)