Musirawasterkini.com – Boy Tri alias Boy (32), diringkus Satreskrim Polres Mura, di Dusun III, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (4/11/2020).

Tersangka diringkus diduga terlibat perkara penggelapan sepeda motor Honda Revo, milik, Yuda Margono (20), warga Dusun II Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (8/10/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres Mura.

“Benar, namun tersangka sudah kami tahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Sri Mulyo.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Jadi, saat anggota kelokasi, anggota dengan sigap meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan,” jelas Alex.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-37/X/2020/Res. Mura/Sek. terawas, tanggal 10 Oktober 2020.

Diduga kejadian perkara penggelapan terjadi, bermula saat korban ingin pulang dari hajatan dari rumah DR.

Tiba-tiba tersangka, menghentikan laju sepeda motor korban yang di bawa dari rumah. Kemudian korban bersedia mengajak tersangka pulang kerumahnya.

Sesampai di tengah perjalanan, tersangka memerintah korban untuk berhenti dan memijam sepeda motor yang korban bawa kerumahnya sendiri untuk menganti pakaian dan kembali lagi kehajatan kerumah DR, dengan alasan apabila korban ikut tersangka tidak di perbolehkan istrinya untuk kembali kehajatan lagi.

Selama setengah jam korban menunggu namun tersangka tak kunjung kembali menjemput korban.

Korban langsung mengambil keputusan untuk pergi menyusul kerumah tersangka, untuk memastikan pergi kemana.

Namun tersangka tidak berada dirumahnya dan korbanpun pergi kerumahnya dan menceritakan bahwa tersangka membawa lari sepeda motor milik orang tuanya.

Akibat, kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda Motor Honda Revo senilai Rp. 6000.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas.

“Maka dari itula, tersangka kami ringkus, dalam perkara penggelapan,” tutupnya. (*)