Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Kelingi meringkus, Mat Aji (37), di Pos Penjagaan PT Indico Hulu Energi, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.40 WIB, Selasa (10/11/2020).

Tersangka yang keseharian sebagai Satpam di PT Indico Hulu Energi asal warga Dusun IV, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ini.

Diringkus petugas diduga terlibat dalam perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan terhadap, HP seorang pekerja di PT Arta Kencana di Dusun IV, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (7/11/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Eko saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan tahan.

“Benar, ada perkara tersebut, namun tersangka Mat Aji sudah kami ringkus dipolsek,” kata Hendrawan didampingi Eko.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berjaga di tempatnya bekerja.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi dilakukan pengintai, ternyata benar, tersangka berada dilokasi.

“Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka, hingga digelandang ke Polsek Muara Kelingi tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B- 27/XI/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Kelingi, tgl 07 November 2020.

Dimana perkara tersebut terjadi bermula, saat korban sedangkan bekerja menggali lubang untuk memasang pipa penyalur gas.

Tiba-tiba tersangka, datang langsung marah-marah dengan mengatakan “kamu berentilah dulu begawe sebelum ado uang kompensasi kamu, kemarenkan sudah ku kasih tahu, kamu ini kan begawe didepan rumah kakak ku”.

Secara tiba-tiba tersangka langsung melemparkan kaca etalase serta kursi panjang kedalam lubang tempat dimasukkan pipa penyalur gas yang mana didalam lubang tersebut ada pekerja AN, sedang mengali lubang.

Lalu, tersangka mendekati korban dan langsung meremas mulut dan mencekik dengan tangan kanannya sambil mengatakan, “kamu nak berenti dak begawe,”.

Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berjenis parang kemudian tersangka membacok pipa induk penyalur gas milik PT. Arta Kencana.

“Maka dari kejadian dan laporan korban serta keterangan saksi-saksi kami meringkus tersangka berikut BB sebila senjata tajam berjenis parang dan satu buah pipa,” tutup mantan Kapolsek Megang Sakti ini. (*)