Musirawasterkini.com – Petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sudah melakukan otopsi terhadap jenasah Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Jalan Kartini Rt.10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.

Saat proses autopsi, jenazah korban dalam kondisi sudah membengkak dan terdapat sayatan di leher korban.

Saat ini petugas sudah menangkap empat orang tersangka dalam pembunuhan yang diduga secara berencana, yakni AR (25) Warga Gang Lahat Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian RI (17) warga Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu dan RA (18) warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Terakhir AL (18) warga Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Sumber menjelaskan, selain empat orang tersebut ada pelaku lain, yang kini belum ditangkap, yakni WD. Diduga mereka sebelumnya telah merencanakan pembunuhan ini.

Kronologi kejadiannya:

  1. Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Dedek bersama temannya, NL mengendarai Honda Beat milik ibu Dedek.
  2. Lalu tersangka WN (buron) yang juga teman Dedek, mengendarai Kawasaki Ninja Hitam yang didorong korban menggunakan kaki (step).
  3. Setelah itu mereka bertiga sampai di rumah WN untuk mengantarkan Kawasaki Ninja yang rusak itu.
  4. Kemudian Dedek, NL, dan WN langsung menuju Kota Lubuklinggau mengendarai Honda Beat milik ibu korban Dedek.
  5. Pukul 17.15 WIB, mereka bertiga sampai ke kontrakan tersangka AL di Jalan KBS Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
  6. Sekirtar pukul 17.45 WIB, WN mengajak Dedek dan AL ke ATM mengambil uang, untuk mengambil laptop yang digadaikan kepada korban Dedek.
  7. Kemudian pukul 18.25 WIB, AL dan WN kembali ke kontrakan, tapi hanya berdua saja tanpa diikuti Dedek.
  8. Tiba di kontrakan itu, sepeda motor korban dikendarai AL dan WN, kemudian dimasukkan ke dalam ruang tamu kontrakan.
  9. AL dan WN, meminta kepada AR dan NL untuk tidak menceritakan kejadian yang telah mereka lakukan yaitu membunuh korban.
  10. Saat itu, NL dan AR melihat baju belakang WN penuh dengan darah, baju AL juga terdapat bercak darah.
  11. Baju AL terdapat bercak darah dan telapak tangannya mengalami luka sobek akibat benda tajam.
  12. NL juga melihat AL membawa pisau di pinggang kanan.
  13. Tak lama kemudian, AR mengambil obeng di mobil Carry Futura Box miliknya untuk melepaskan plat motor Honda Beat milik korban.
  14. Lalu AL meminta tersangka AR mengantar pulang ke rumah NL di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
  15. Rabu (4/11/2020), AR bersama AL berangka ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sambil memasarkan roti yang dibawa menggunakan mobil Carry Futura. AR yang mengemudikan mobil itu.
  16. Kemudian AR pulang ke Lubuklinggau sendirian, sedangkan AL menginap di rumah keluarganya di Kabupaten Tebo. AL berencana untuk ke Jakarta.
  17. Sementara keluarga korban mencari keberadaan Dedek dengan meng-upload ke media sosial Facebook dan histori WhatsApp , bahwa mereka kehilangan anggota keluarganya 13 hari dan tidak membuahkan hasil.
  18. Jumat (13/11/2020) keluarga korban, Bodo menghubungi Kanit Intelkam untuk meminta pendapat terkait hilangnya anggota keluarga mereka (Dedek, red).
  19. Kanit Intelkam koordinasi dengan Kasat Intelkam dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk mengambil langkah guna ungkap kasus tindak pidana tersebut.
  20. Sekira pukul 22.00 WIB, Kanit IV Kamneg Sat Intelkam, Aipda M Joniansyah koordinasi dan keluarga korban bersama NL dan tersangka AR ke Polres Lubuklinggau.
  21. Kemudian Sat Intelkam melakukan interogasi terhadap NL dan AR, lalu koordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
  22. Setelah itu didapatkan keterangan bahwa Dedek korban pembunuhan dan pelaku utama pembunuhan tersebut adalah tersangka AL dan WN.
  23. Keluarga korban lalu membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Lubuklinggau sesuai dengan Nomor : LP-B/214/XI/2020/RESLLG Tanggal 14 November 2020 dengan perkara Tindak Pidana Pembunuhan.
  24. Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Aiptu Suwarno beserta anggota berangkat menuju Kabupaten Muara Tebo Jambi melakukan penangkapan terhadap tersangka AL.
  25. Sekira pukul 07.00 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka AL di rumah keluarganya di Muara Tebo, Jambi.
  26. Sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat telah mengamankan dua tersangka pembunuhan Dedek lainnya, yaitu tersangka RA (18) dan tersangka RI (17).
  27. Sekira pukul 14.00 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau tiba di Mapolres Lubuklinggau dengan membawa tersangka AL dan AR.
  28. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ismail berangkat membawa kedua tersangka guna memastikan TKP pembunuhan dan tempat korban dikuburkan.
  29. Pukul 15.30 WIB tim yang dipimpin AKP M Ismail menuju tempat tinggal tersangka AL mencari barang bukti untuk menguburkan korban yakni dua cangkul. Setelah dilakukan pencarian, alat cangkul tidak ditemukan.
  30. Sekira pukul 15.50 WIB, tim yang dipimpin AKP Ismail berangkat menuju G1 Mataram untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
  31. Di G1 Mataram, dIdapatkan sebilah pisau yang disembunyikan di belakang jok mobil Box Carry Futura serta obeng untuk membuka plat motor korban sebelum dijual ke penadah.
  32. Pukul 16.15 WIB Tim yang dipimpin AKP Ismail berhasil mengamankan BB mobil Box Carry Futura BG 8733 LH di depan Pasar B Srikaton.
  33. Juga ditemukan sebilah pisau untuk membunuh korban diselipkan di atap plafon Box Carry Futura BG 8733 LH.
  34. Sepucuk besi obeng di kaca pintu Box Carry Futura BG 8733 LH sebelah kanan.
  35. Satu gagang obeng yang berada di pintu Box Carry Futura BG 8733 LH yang digunakan untuk membuka plat motor korban. (*)