Musirawasterkini.com – Polres Lubuklinggau Selasa (17/11/2020) merilis kasus perampokan dan pembunuhan berencana terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Jalan Kartini Rt.10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.

Seperti diketahui ada empat orang tersangka dalam pembunuhan yang diduga secara berencana itu, yakni Ari Munandar alias AR (25) warga Gang Lahat Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian RI (17) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu dan RA (18) warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Terakhir AL (18) warga Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael BJ Lingga dalam pers rilis menjelaskan proses eksekusi diduga dilakukan oleh tersangka AL dan WD (buron).

Adapun otak pelaku yakni AL dan WD. Awalnya, Minggu (1/11/2020) siang, WD mengirimkan pesan kepada AL menginformasikan rencana tersebut.

Makanya setelah WD bersama Dedek dan saksi NL tiba di kontrakannya, AL mengajak Dedek dan WD pergi.

“Saat itu dari kontrakan, korban Dedek diajak pergi dengan alasan hendak mengunjungi bibi AL di dekat bandara,” jelas Wakapolres.

Mereka berboncengan tiga mengendarai sepeda motor. Sampai di TKP, AL menusuk punggung Dedek hingga lima kali, kemudian sepeda motor terbalik ke sisi kiri.

AL kemudian menduduki tubuh Dedek, selanjutnya tangan kirinya menarik rambut Dedek, sementara tangan kanannya menggorok leher korban dua kali. Mereka kemudian meninggalkan korban di jalan, dan pulang ke kontrakan.

Malam harinya, dengan meminta bantuan dari RA dan RI, mereka berempat menguburkan jenazah Dedek di kebun karet. Setelah itu sepeda motor diserahkan kepada RI untuk dijual.

“Sepeda motor dan ponsel milik korban Dedek dijual. Masing-masing mendapatkan pembangian,” tambah Wakapolres.

Sementara itu, tersangka AL mengakui ia merencanakan pembunuhan bersama WD. Namun ia mengaku sama sekali tidak kenal dengan Dedek. “WD yang mengajak dia ke kontrakan saya,” jelasnya, yang mengakui mendapatkan uang Rp1,5 juta dari penjualan sepeda motor dan ponsel.

Sementara tersangka RI, juga mengakui ia menjualkan sepeda motor korban. Sedangkan RA mengakui ikut menguburkan, dan mendapatkan upah Rp150 ribu. RA sendiri diketahui resedivis kasus jambret.

Tersangka Ari Munandar, mengatakan ia sama sekali tidak ikut membunuh dan menguburkan, kendati mengetahui aksi pembunuhan tersebut. “Memang saya yang membawa AL ke Tebo, tapi karena dia hendak ikut,” katanya.

Para tersangka ini, menurut Wakapolres Lubuklinggau, diancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Perlindungan Anak. (*)