Musirawasterkini.com – Polsek Purwodadi meringkus terduga pelaku terduga perkara curat di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (22/11/2020).
Diketahui identitas tersangka, Okta Feri (37), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
Tersangka diduga, mencuri Handphone (Hp) dan uang senilai Rp 50.000, milik Wagimon (72) warga Dusun V Desa U.2 Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Rabu (11/11/2020), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Deni Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, Bripka Daroji saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara pencurian tersebut.
“Memang benar ada pencurian, namun tersangka dan BB sudah kita tahan dipolsek,” kata Deni sapaanya didampingi Daroji.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa H Wukirsari.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan tersangka. Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP.
“Maka dari itu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan hingga digelandang ke polsek,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B-07 / XI /2020/Sumsel/Res Mura/Sek. Purwodadi, tanggal 11 Nopember 2020.
Diduga kejadian pencurian dilakukan tersangka dengan cara, tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak ventilasi atas jendela.
Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mencuri satu unit Hp Merk Nokia type 105 warna hitan dan uang tunai senilai Rp 50.000, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.
“Jadi saat tersangka menjalankan aksinya, korban sedang kesawah keadaan rumah sedang kosong,” tutupnya. (*)