Musirawasterkini.com – Ruslan Efendi (43), ditahan Polsek Megang Sakti, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (20/11/2020).

Tersangka asal warga Dusun I, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, diduga mencuri getah karet seberat 40 Kg milik, Ahmadi alias Edi (40), masih tetangganya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (18/11/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian dugaan pencurian tersebut bermula, saat korban sedang tertidur, dan pelaku merusak pagar bambu belakang milik korban.

Selanjutnya, berhasil masuk pelaku langsung mencuri getah karet sebanyak 1 keping seberat 40 kg dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Nozomi tanpa nopol warna hitam.

Dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 280.000. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Megang Sakti berharap getah miliknya bisa kembali dan pelaku ditangkap.

Kemudian, dari laporan tersebut, laporan polisi LP/B-17/ XI /2020/Sumsel/Mura/Mg.Sakti , tgl 20 November 2020.

Namun, korban merasa curiga terhadap pelaku, dan untuk dimintai keterangan tetapi pelaku langsung melarikan diri, dan pelaku dikejar masyarakat kemudian petugas membantu untuk mengamankan dan melakukan pngejaran.

Pada saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam.

Namun, massa mengepung pelaku, sehingga pelaku tidak bisa melakukan perlawanan, untungnya ada petugas sehingga pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan digelandang petugas ke Polsek Megang Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, dan pelakunya sudah ditahan anggota.

“Memang benar ada kejadian tersebut, namun pelaku atas nama, Ruslan Efendi beserta BB sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarungkan kertas isolasi warna hitam, sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya.(*)