Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Beliti meringkus Karno (34), warga Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka diringkus di Depan SPBE, di Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.10 WIB, Rabu (2/12/2020).

Karno diringkus diduga terlibat dalam perkara curas (Jambret), Handphone (Hp), TS (21), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, di Jalinsum Desa Pedang, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (2/12/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula saat korban mengendarai motor dari Lubuklinggau menuju Muara Beliti.

Tiba-tiba dalam perjalanan, di Desa Pedang, pelaku mengejar dan memepet sepeda motor korban, kemudian pelaku merampas HP milik korban.

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Muara Beliti, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit HP merk OPPO A3S, apabila dihitung dengan rupiah senilai 1.900.000.

Kemudian, anggota menerima laporan korban dan warga bahwa korban dijambret pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari korban, bahwa pelaku melarikan diri ke Muara Beliti dan kebetulan melintasi Polsek Muara Beliti.

Anggota, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan di bantu oleh warga , setibanya di depan SPBE, Kecamatan TPK, pelaku berhasil di amankan.

Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purm Jaya saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara curas tersebut, namun yang bersangkutan sudah ditahan dipolsek.

“Memang benar, sesuai dengan laporan polisi LP/B-35/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 02 Desember 2020, serta surst penangkapan : SP.Kap/20/XII/2020/Beliti tgl 02 Desember 2020.an. KARNO, saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya.(*)