www.musirawasterkini.com

Lubuk Linggau – Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua tersangka Pengedar sabu-sabu,kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial (MR) warga jalan Bengawan Solo dan tersangka berinisial (TK) warga jalan Garuda Kel. Lubuk aman.

Kepala Kepolisian Resor Lubuklinggau AKBP NURYONO, SH,Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, S.H membenarkan dan mengatakan bahwa “Dua tersangka ini kami tangkap di dua lokasi dan hari yang berbeda, untuk tersangka berinisial (MR) kita tangkap pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 00.15 wib di Jalan Bengawan Solo Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubukkinggau 
Barang bukti berhasil diamankan berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 3.14 gram yang diletakkan oleh tersangka diatas meja.

Selanjutnya keesokan harinya tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 23.25 wib kembali berhasil menangkap tersangka inisial (TK) di dalam kamar Wisma Bukit Sulap Kel. Wirakarya Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau dan dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram yang diletakkan diatas kasur kamar Wisma Bukit Sulap.”ujar Iptu Sofian.

Kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dalam perkara melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I.(*)