www.musirawasterkini.com

Lubuk Linggau – Supri Yayandi alias Yayan (20) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Selasa (5/1/2021).

Pelaku ditangkap Polisi, akibat ulahnya melakukan jambret. Korbannya adalah Regina Araroni (29) warga Kelurahan Bandung Ujung dan istri dari pengurus PWI Kota Lubuklinggau Pranata Meksiko.

Karena melawan saat akan ditangkap, pelaku Supri terpakasa mendapat tindakan tegas dari Polisi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sudarno mengatakan kejadian itu terjadi, Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di depan Depan Perumahan Qito Jl. Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatab Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.

“Saat itu korban sedang bersama dengan suaminya, hendak kondangan diperumahan Qito dengan menggunakan sepeda motor, sampai di TKP, datang dua orang pelaku yang berboncengan 1 unit sepeda motor,”Kata Kapolsek Iptu Sudarno dalam.riliesnya, Selasa (5/02/2021).

Saat itu pelaku bersama temannya ARI (DPO) mengendarai sepeda motor, kemudian dua orang pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku Yayan langsung menjambret tas milik korban yang disandang sebelah kiri badan korban.

Barang korban berhasil di bawa kabur kemudian dua orang pelaku lari ke arah Gor petanang menggunakan sepeda motornya, lalu suami korban pun mengejar pelaku, mendekati Gor sport center petanang suami korban kehilangan jejak dua orang pelaku tersebut.

Akibat kejadian itu barang korban berupa satu buah tas selempang berwarna hijau,
satu unit handphone android Merk VIVO S1Pro warna Biru, satu buah dompet kartu berwarna coklat bermotif kotak-kotak, satu lembar KTP, kartu Kia, Dan juga uang tunai Rp.800 ribu.

Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4,5 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, yang dilakukan Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara yqngg di pimpin Kapolsek Iptu Sudarno dan Kanit Reskrim Aiptu Arahman, kemudian didapati informasi bahwa HP milik korban berada di konter hp didekat Telkom untuk diinstal ulang oleh pelaku.

Kemudian dilakukan pengecekan bersama dengan korban dan korban pun membenarkan bahwa HP tersebut miliknya, maka Unit Rekrim utara melakukan pengintaian diseputaran konter selama dua hari sebelumnya guna menunggu pelaku untuk mengambil Hp.

Akan tetapi kedua pelaku tidak kembali datang ke konter karena mengetahui akan ditangkap maka anggota anggota Polsek Lubuklinggau Utara menghubungi pelaku dan menyamar akan membeli Hp yang diservis di konter maka terjadi kesepakatan bertemu diluar kota dan di Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang lebong.

“Saat terjadi pertemuan tersebut pelaku.mengetahui polisi dan pelaku melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke Udara namun tidak.mengindahkan sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya,”ujar Kapolsek

Sehingga pelaku Yayan dapat diamankan dan Ari Lolos melarikan diri ke kebun karet milik masyarakat dan pelaku yayan berikut
barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses Penyidikan lebih lanjut. (*)