www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Sastra (35), ditahan di Mapolsek Muara Kelingi, setelah menyerahkan diri, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (8/1/2021).

Tersangka asal warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditahan petugas diduga lantaran terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap, Asri Sastra (26), warga yang sama.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar 08.00 WIB, Kamis (5/11/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Benar, tersangka menyerahkan diri, datang ke Mapolsek Muara Kelingi,” kata Hendrawan.

Kapolsek menjelaskan, diduga kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Desa Pulau Panggung.

Diduga tersangka secara tiba-tiba memukul dengan menggunakan benda tumpul kebagian punggung korban, kemudian korban berbalik badan dan pelaku memukul kembali.

Sehingga mengenai kening korban yang mengakibatkan luka robek dibagian kening dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Muara Kelingi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan di Polsek Muara Kelingi untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka kami tahan sesuai dengan laporan polisi LP/B-26/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 05 November 2020,” tutupnya.(*)