Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura masa jabatan 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (14/1).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mura, Azandri menyampaikan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Berdasarkan peraturan undang-undang bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.

Azandri menegaskan, rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.

Sesuai dengan aturan, tambah politisi PDIP ini, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021 melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut.

“Jadi, masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” tukasnya. (Ang)