www.musirawasterkini.com

MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara pada Jum’at Pebruari 2021 mengumumkan Hasil Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih Mlnasa jabatan 2021/2026, untuk memimpin Kabupaten Muratara kedepanya.

Acara yang berlangsung Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Utara Pukul 02 :00 Wib. itu di Pimpin, Ketua DPRD Kabupaten Muratara : Efrianyah, S.Sos.
Waka I : Amri Sudaryono .
Waka II : Devi Arianto
Sekwan Muratara : H. Saidi, SH.Kapolres Muratara Eko Sumaryanto, Perwakilan Dandim, Seluruh OPD dan 23 Fraksi Anggota DPRD Muratara, Jumat (19/2/2021).

Sambutan Ketua DPR melalui Waka I Amri Sudaryono menyampaikan untuk pengumuman hasil keputusan hasil Pilkada Muratara 2020. Sebagai bahan untuk melengkapi administrasi calon Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas Utara terpilih akan dilaksanakan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna DPRD dan surat DPRD kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk itu persilahkan kepada Wakil-Wakil Ketua Plh, Ketua Fraksi Calon Bupati Muratara untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Lanjut Amri berdasarkan Pasal 154 ayat 1 hurup e UUD tahun 2015 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2014 dimana salah satu tugas kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Sebagaimana tercantum sesuai Pasal 160 (ayat) 3 UUD nomor 10 tahun 2016 kedua atas UUD nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UUD nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Wali Kota, dan Bupati UUD menyatakan.

Bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara, dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota yang di sampaikan DPRD melalui Gubernur untuk di berikan kepada menteri” tutup Amri. (Rls/AH)