www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS -Tindak penyalagunaan narkotika dan obat terlarang seakan-akan tidak mengenal kata habisnya.

Terbukti, Satnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus dua terduga kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Umum Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (15/3/2021).

Diketahui identitas kedua tersangka berasal dari kabupaten tetangga yakni Kabupaten Musi Banyu Asin, diantaranya, Paku Alam (42) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa dan Eko Peri Susanto (29), warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan, dua butir pil berbentuk melati warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi ditemukan dikantong celana jeans warna hitam sebelah kanan yang dikenakan tersangka Paku Alam.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa akan ada penyalaguna narkoba melintas di Jalan Umum Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung menyetop kendaraan pelaku, saat digeledah ditemukan BB.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, diantaranya, satu buah celana jeans warna hitam, satu unit sepeda motor merk jupiter-z warna hitam, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan, dua butir pil berbentuk melati warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,57 Gram, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 36 /III/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Anggie)