www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS -Roberto (21), terpaksa harus merasakan dinginya tidur dibalik jeruji besi Mapolres Mura, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka asal warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, diringkus Satuan Narkoba Polres Mura, di depan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (18/4/2021). Saat digeledah, tidak tanggung-tanggung tersangka ini menyimpan narkoba jenis sabu seberat 61,96 gram, dikantong celananya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Roberto ditangkap anggota di depan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 61,96 gram.
“Jadi, saat kami ringkus, BB ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka. Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Minggu (18/4/2021). Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka berada didepan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit. Saat akan digeledah, ditemukan BB didalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka.
“Sesuai, laporan polisi, Lp-A/ 62 /IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 18 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup perwira berpangkat balok tiga ini. (Rls/Chinta)