www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS-Pangki Suwito (40) dan Desi Darma Jaya alias Def (34), ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), diduga membobol bengkel tampal ban.

Tersangka, Desi ditangkap di Jalan Lintas Lubuklinggau, di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (31/1/2024).

Dan, dilakukan pengembangan, tersangka Pangki ditangkap di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (1/2/2024).

Tersangka Pangki asal warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan tersangka Desi asal warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Timur I, Kota Lubuklinggau

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di Bengkel Tampal Ban milik, RH (63), di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (27/1/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).

“Iya, personel Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan tersangka curat, atas nama, Pangki Suwito dan Desi,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka membobol bengkel tampal ban milik korban, setelah berhasil masuk bengkel, langsung membawa kabur sepeda motor merk Honda GTR warna merah hitam, Hp merek OPPO Reno 10 Imei, gas elpiji 3 Kg, Impact (untuk buka baut roda), dan dongkrak saat korban sedang tidur di tempat tampal ban tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda GTR warna merah hitam, Hp merek OPPO Reno 10 Imei, gas elpiji 3 Kg, Impact (untuk buka baut roda), dan dongkrak, apabila dihitung dengan total keseluruhan senilai Rp 35.000.000.

“Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 08 / I / 2024 / Sek Beliti/ RES MURA / SUMSEL, tgl 27 Januari 2024.

Tersangka, Desi ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mura, di Jalan Lintas Lubuklinggau, di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi tersebut.

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka, Pangki di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah linggis, sebilah pisau, satu unit sepeda motor Mio Soul warna Hijau, satu buah senter, satu buah obeng, satu buah kunci L modifikasi untuk membuka gembok, satu buah kunci pas, satu buah handphone Oppo Reno 10 warna Biru Muda, satu buah sebo/kain penutup muka warna Abu-abu,” tuturnya. (Rls Polres Mura)