www.musirawasterkini.com

MUSIRAWAS- Setelah isu tidak profesional dan ada mahar dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS di Musi Rawas, kini mencuat informasi perekrutan PPS diduga tidak sesuai aturan dan diduga ada permainan.

Bahkan dugaan perekrutan PPS tidak sesuai aturan ini dilaporkan salah seorang peserta tes PPS ke MAPPILU PWI Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas, Selasa, (21/5).

Siti Haryani salah seorang peserta tes PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti mengatakan, dirinya merasa dirugikan terkait metode perekrutan PPS oleh KPU Musi Rawas ini.

Dikatakan Siti Haryani, pada saat mengikuti tes tertulis CAT, dirinya mendapatkan nilai 35 .Namun setelah dilakukan perengkingan terdapat dua peserta memiliki nilai yang sama sama 35 dan menduduki rengking 9 besar, serta berhak mengikuti tes selanjutnya yakni wawancara.

Namun pada pengumuman dikeluarkan KPU Musi Rawas Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, dirinya dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang nilainya sama dengan dirinya dinyatakan lulus.

“Berdasarkan keputusan itu,Saya merasa dirugikan dan tidak terdapat proses keadilan.Sebab dengan nilai yang sama, saya tidak dimasukan dalam 9 besar untuk mengikuti tes selanjutnya,” kata Siti.

Atas dasar dugaan kecurangan dan ketidakprofesionalan KPU Musi Rawas dalam perekrutan PPS ini, dirinya meminta kepada Ketua dan anggota Bawaslu Musi Rawas untuk mengusut tuntas sesuai dengan aturan berlaku.

Dikatakan Siti, permasalahan ini mengindikasikan seleksi perekrutan PPS pada KPU Musi Rawas ini ada permainan oknum komisioner KPU Musi Rawas.

“Saya mempertanyakan atas dasar apa KPU Musi Rawas memutuskan peserta yang sama sama memiliki nilai yang sama dan masuk dalam perengkingan 9 besar,tapi dinyatakan tidak lulus, sementara peserta dengan nilai yang sama dengan saya dinyatakan lulus CAT,” katanya yang sengaja datang ke sekretariat MAPPILU PWI Musi Rawas.

Usai memberikan informasi dan laporan ke MAPPILU PWI, Siti Haryani didampingi wakil ketua MAPPILU PWI dan divisi informasi dan dokumentasi membuat laporan ke Bawaslu Musi Rawas.

Laporan Siti Haryani diterima oleh bagian penerima laporan Bawaslu Musi Rawas, Hardi Semeru.

“Laporan sudah kita terima, dan kita sudah meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti dan saksi serta foto kopi KTP. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari KPU Musi Rawas,”katanya.

Sementara Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas, Yogi saat dimintai tanggapan oleh tim media MAPPILU PWI melalui pesan whatshap tidak memberikan keterangan rinci.

“Kalau boleh tahu an. Siapa, desa n kecamatan mana kak.. karna seharusnya ketika nilainya sama akan kita panggil semua,” katanya.

Namun setelah dijelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman KPU Musi Rawas ,Yogi tidak lagi memberikan tanggapannya.

Sementara itu, sebelumnya secara terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, saat dimintai keterangan, apabila saat proses perekrutan PPK maupun PPS, adanya ketidak sesuaian, money politik, pungli, segala macam hal-hal yang negatif, silakan laporan ke kami, dan pastinya akan kami tindak lanjuti.

“Karena kami mempunyai tim monitoring evaluasi, kadang kalah terlihat baik, namun tidak tahu dibalik itu semuanya, tetapi saya tekankan pastinya akan kita periksa,” tegasnya.(MAPPILU)