www.musirawasterkini.com

MUSIRAWAS- Dugaan tidak profesional dilaksanakan KPU Musi Rawas dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS mulai terkuak.

Indikasi tidak profesional dan plin plan serta cucuk cabut KPU Musi Rawas dalam menentukan peserta yang lolos seleksi CAT perekrutan PPS, terlihat dari diubahnya hasil pengumuman hasil CAT oleh KPU Musi Rawas dengan alasan terjadi kekeliruan.

Perubahan pengumuman hasil CAT ini terjadi setelah adanya laporan Siti Haryani, salah seorang peserta ke MAPPILU PWI dan Bawaslu Musi Rawas.

Sebelumnya, KPU Musi Rawas telah mengeluarkan pengumuman Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, yang menyatakan peserta atas nama Siti Haryani dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta lainnya yang nilainya sama dengan Siti Haryani dinyatakan lulus.

Berangkat dari ketidakadilan menimpa dirinya tersebut,Siti Haryani membawa persoalan ini dengan didampingi MAPPILU PWI Musi Rawas melapor ke Bawaslu Musi Rawas.

Siti Haryani didampingi saudaranya Joni Harlan, Rabu malam ( 22/5) mengatakan, setelah dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas dan diberitakan sejumlah media, KPU Musi Rawas mengubah keputusan dan menyatakan dirinya lulus seleksi CAT dan diundang untuk mengikuti seleksi wawancara.

Dalam undangan disampaikan KPU Musi Rawas yang diantar oleh staf KPU Musi Rawas yang mendatangi rumahnya pada pukul 17.30 WIB, hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Isi undangan bersifat penting tersebut perihal pemanggilan atas nama Siti Haryani untuk mengikuti tes wawancara pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di gedung BLK Musi Rawas.

Lucunya kata Siti Haryani, undangan pemanggilan tersebut dibuat tanggal 20 Mei 2024, disinyalir dibuatnya tanggal 20 Mei 2024 ini hanya akal akalan untuk mencari pembenaran saja.

“Intinya, saya sudah kecewa dan merasa dirugikan serta tidak senang terhadap kinerja dilakukan KPU Musi Rawas dalam tahapan perekrutan PPS ini,”katanya.

Jika memang pada tanggal 20 Mei 2024 sudah dilakukan perubahan pengumuman hasil CAT dan telah membuat undangan kepada dirinya, mengapa pemberitahuan dan undangan KPU Musi Rawas baru disampaikan pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 17.30 WIB. Sementara jarak kantor KPU Musi Rawas kerumahnya di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti tidak lebih dari sekitar 5 kilometer.

Serta jika memang benar pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Musi Rawas telah mengubah pengumuman hasil CAT PPS, dan menyatakan dirinya lulus serta telah membuat undangan kepada dirinya, kenapa jadwal tes pada undangan mengikuti tes wawancara tersebut harus tanggal 23 Mei 2024 ,dan tidak pada tanggal 21 Mei 2024, yang memang jadwal tes wawancara untuk PPS kecamatan Muara Beliti.

“Dan paling sangat disesalkan lagi,kenapa adanya perubahan pengumuman serta undangan untuk mengikuti tes wawancara ini setelah ada laporan ke Bawaslu dan setelah ada pemberitaan,” jelasnya.

Jika tidak dilaporkan ke Bawaslu dan ada pemberitaan tambah Siti Haryani, dirinya meyakini tidak ada perubahan pengumuman dan undangan kepada dirinya untuk mengikuti tes wawancara.

Dikatakan Siti Haryani, dia mengetahui adanya ralat pengumuman hasil seleksi CAT PPS ini, setelah dia menerima undangan dari KPU Musi Rawas bernomor 391.a /PP.04.2-Und/1605/2024. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa sehubungan dengan pengumuman KPU Musi Rawas nomor 369/PP.04-Pu/1605/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Musi Rawas tahun 2024 sebagaimana terdapat kekeliruan saat penginputan hasil tes tertulis dan telah diubah dalam pengumuman KPU Musi Rawas nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 tentang ralat pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Musi Rawas.

Seharusnya jelas Siti Haryani,jika memang sudah ada ralat terkait pengumuman tersebut,kenapa tidak dipublis di web resmi.