Musi Rawas, — Gara gara Bela Keponakan Adis (40) warga Dusun III Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Polsek STL Ulu Terawas. Pasalnya ia diduga menganiaya tetangganya Senin (60) warga yang sama.

Penganiayaan terjadi Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di tepi sungai Dusun III Desa Muara Nilau. Menyebabkan korban menderita luka di kepala hingga dirawat di Puskesmas Selangit.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Terawas Iptu H Arpan, Sabtu (12/9/2020) menjelaskan, tersangka kini diamankan di Polsek Terawas.

Adapun kronologis kejadiannya, saat korban hendak menuju ke sungai ingin Buang Air Besar (BAB), dia didatangi tersangka Adis dan keponakannya Saldi.

Kedua orang ini meminta uang damai kepada korban Senen. Pasalnya Senen menuduh Saldi mencuri ayam miliknya.

Namun korban Senen menolak memberikan uang, dan mengatakan tidak memiliki uang. Mendengar jawab korban, Adis langsung mengambil batu, selanjutnya memukul/mengepruk kepala korban dua kali.

Akibat pukulan di kepalanya korban langsung jatuh. Melihat itu, Adis dan keponakannya kabur, sementara korban dilarikan ke Puskesmas.

“Berdasarkan laporan korban, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek. (*)

Anggie Arine — MusiRawasTerkini.Com