Musirawasterkini.com – Sungguh tega Wahyu (28) dusun ll desa Marga Tani kecamatan Jayaloka kabupaten Musi Rawas hingga nekat memperkosa tunangannya sendiri.

Muhamad yang berstatus sebagai mahasiswa ini memperkosa tunangannya Mawar (nama disamarkan) (20) warga dusun l desa Margayoso kecamatan yang sama pada hari rabu (14/10/2020) di salah satu rumah kosong di desa ngestikarya kecamatan Jayaloka.

Menurut orang tua korban Akbar saat memberi keterangan ke awak media pelaku meminta izin membawa anaknya untuk diajak jalan disalah satu perkampungan desa sebelah, merasa anaknya adalah tunangan dia sendiri orang tua korban membiarkan dan meminta untuk menjaganya, malah kejadian menyedihkan yang diderita anaknya.

Menurut korban sendiri dirinya dipaksa untuk masuk kerumah tersebut digendong kemudian saat sampai dikamar dia dijatuhkan mulut ditutup dan kedua tangan diplintir kebelakang ingin melarikan diri baju korban dan rambutnya ditarik terjatuh hingga tak sadarkan diri saat itulah pelaku melampiaskan hasratnya.

Tak terimah hal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres mura untuk meminta keadilan.

Pada hari selasa (27/10/2020) pelaku memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengakui perbuatannya, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung kasat reskrim AKP Alex Andrian S.kom saksi selanjutnya status saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan.

Kapolres musi rawas AKBP Efrannedy melalui kasat reskrim AKP Alex Adriyan S.kom membenarkan kejadian tersebut ” pelaku sudah kita tahan untuk diambil tindakan selanjutnya ” ujar kasat.

Berhasil dikumpulkan untuk barang bukti yakni satu celana dalam warna putih dan satu celana pendek warna putih pink. (Anggy)