www.musirawasterkini.com

Muratara – Kasus tindak asusila kembali terulang lagi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini “Melati” yang merupakan anak dibawah umur, warga kabupaten Muratara yang menjadi korban pencabulan, mirisnya pelaku merupakan paman “Melati” sendiri.

Dengan bertambahnya korban pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Muratara telah mencatat setidaknya ada sembilan kasus asusila sepanjang tahun 2020.

“Pelaku bernama Afri apriadi Alias Adit (34), pelaku di tangkap karena telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan keponakan kandung dari pelaku itu sendiri,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK saat pres rilis bersama awak media, Rabu, (30/12).

Sementara menurut pengakuan pelaku, yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat, perbuatan asusila tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, dan saat kejadian tersebut ibu korban sedang pergi ke pasar.

Kemudian pelaku mendatangi korban yang berada dirumahnya, kemudian pelaku memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Setelah melepaskan hasratnya, pelaku mengambil pisau di dapur kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu keluarganya atau orang lain.

“Saat itu pelaku sempat mengatakan dengan korban “jangan ngadu siapo-siapo, gek adek kau ku bawak pegi jauh”. Setelah itu pelaku meninggalkan korban, dan pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, kalau istri pelaku pernah memergoki suaminya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Karena curiga, kejadian tersebut dilaporkan oleh istri pelaku ke ketua RT, dan saat itu istri pelaku dan ketua RT menanyai kejadian tersebut kepada korban, dan korban membenarkannya kalau telah terjadi tindak asusila kepada dirinya.

“Kemudian pelaku diamankan warga, yang selanjutnya menelpon anggota Polsek Muara Rupit agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)