www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Agus Prianto (31), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura).

Tersangka asal warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diringkus Satnarkoba Polres Mura di Jalan Umum, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (12/2/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.68 gram.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa akan ada penyalaguna narkoba akan melintas di Jalan Umum, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/19/II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Anggie)