www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Sekitar 0,48 gram sabu berhasil disita dari tangan Bayu Nugroho (27) Bin Agus Widodo pekerjaan Tani Warga Desa T Bangun Sari Kecamatan Purwodadi kabupaten Musi Rawas oleh SatRes Narkoba Polres Mura. Tersangka diringkus petugas, di Jalan Umum, Desa T Bangun Sari Kec. Purwodadi kab. Musi rawas, Sabtu 10 April 2021 sekira Pukul 21.00 Wib. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Bayu Nugroho ditangkap anggota di Jalan Umum, Desa T Bangun Sari, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.48 gram yang ditemukan didalam kantong jaket warna hitam sebelah kiri yang dibungkus tisu yang dipakai tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

“Maka dari itulah tersangka berikut Barang bukti digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Selasa (13/4/2021). Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka sedang melintas di Jalan Umum, Desa T Bangun Sari. “Sesuai, laporan polisi, Lp-A/57/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 10 April 2021 tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup AKP Denhar.